Lalu pada 19 Januari 2021, dilaksanakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus. Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa Komisi III DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan persetujuan Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol Drs. Idham Azis, M.Si dan Pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kapolri.
Di hari yang sama, Calon Kapolri menyerahkan Makalah kepada Komisi III DPR RI dengan judul 'Transformasi Menuju Polri Yang PRESISI(Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan)'.
Selanjutnya pada hari Rabu, (20/1/2021), dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Kapolri.
Proses tersebut dilaksanakan dengan rangkaian, pertama menyampaikan arah kebijakan Kapolri.
Kedua, dialog dan tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI dan yang ketiga, pandangan fraksi-fraksi lalu pengambilan keputusan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap Calon Kapolri yang diajukan Presiden. (C)
