Pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: LPSK Ungkap Sederet Pekerjaan Menanti Calon Kapolri

Dalam prosesnya, pemerintah harus memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah juga dapat mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Adapun jika tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, mereka dapat diangkat menjadi ASN melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).