Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tetap ingin pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK melalui penilaian obyektif berdasarkan kompetensi dengan kualifikasi sesuai kebutuhan instansi negara.

Dia secara tidak langsung mengungkapkan keberatannya dengan mengutip PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Beleid itu melarang pengangkatan CPNS melalui skema yang bertentangan dengan prinsip sistem merit.

Baca juga: Dokter Sebut Vaksinasi Jokowi Gagal dan Tidak Memiliki Efek Perlindungan

Tjahjo menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi justru menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik Indonesia menjadi bagian dari pemerintah karena peluangnya menjadi tertutup.