JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi II DPR RI menyebut bahwa anggaran untuk pilkada ulang akibat kekalahan calon tunggal oleh kotak kosong, dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, ketentuan ini tercantum dalam undang-undang yang mengatur bahwa tanggung jawab pilkada bisa diambil alih oleh APBN, terutama jika daerah tidak mampu.
"Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli, seperti dikutip dari Antara.
Penggunaan APBN untuk pilkada ulang dianggap perlu mengingat beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
"Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
