Lebih lanjut, rapat juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan mengenai regulasi ini bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja yang diagendakan pada 27 September 2024.

Pembahasan ini akan fokus pada pengaturan pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon dan teknis penyelenggaraan pilkada ulang jika diperlukan.

Di sisi lain, Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa terdapat 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal pada tahun 2024. Daerah-daerah ini tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Telisikers, berikut adalah daftar beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal:

Pilkada Provinsi: