Baca Juga: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Bakal Digantikan Pj Selama Lima Tahun?
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” tambah Doli sebelum menutup RDP tersebut.
Sebelumnya diberitakan telisik.id, KPU RI mencatat bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 Wib, 41 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Adanya calon tunggal di banyak daerah menjadi sorotan penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024. KPU dan DPR sepakat bahwa situasi ini memerlukan perhatian serius untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi tetap berjalan.
Pilkada ulang dianggap sebagai solusi yang paling tepat untuk menjaga keseimbangan politik dan keadilan dalam proses pemilihan.
