Politisi PKS ini mengatakan, negara memiliki kewenangan sangat besar pada mengatur pengelolaan hutan yang terimplementasi pada pelaksana tugasnya di KLHK hingga BUMN.
"Dengan besarnya kewenangan ini, pemerintah mesti berlaku sebijak-bijaknya sesuai aturan yang ada. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan seluruh kawasan hutan dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Dalam mengelola hutan kata Akmal, Perum Perhutani memiliki kewenangan penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, pemanfaatan terkait rehabilitasi dan reklamasi dan perlindungan kawasan hutan. Sedangkan menunjuk dan menetapkan kawasan hutan menjadi kewenangan KLHK.
"Mesti diperhatikan dengan seksama, bahwa seluruh aktivitas kenegaraan termasuk pengelolaannya ini untuk kemakmuran rakyat. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan Undang-Undang. Jangan sampai ada penyelewengan apalagi hingga menimbulkan kerusakan jangka panjang," imbuhnya.
Baca juga: Istana Buka Kesempatan Masyarakat Ikut Upacara HUT RI ke 75, Ini Caranya
