JAKARTA, TELISIK.ID-  Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menagih janji Pemerintahan Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan kelembagaan BRIN.

Perpres tersebut akan menjadi dasar penataan lembaga riset dan inovasi di Indonesia, serta sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK.

Mulyanto khawatir selama Perpres kelembagaan BRIN belum diterbitkan akan menghambat kegiatan riset dan inovasi teknologi bangsa ini.

"Ini sudah lewat enam bulan sejak BRIN dibentuk, tapi Perpres belum ada. Akibatnya banyak pertanyaan dari kalangan peneliti yang merasa bingung dengan arah kebijakan pemerintah terkait masalah riset dan inovasi," ujar Mulyanto melalui keterangan persnya yang diterima Telisik.id Sabtu (20/6/2020).

Mulyanto juga menanyakan apakah seluruh lembaga riset pemerintah termasuk Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang berdiri berdasarkan undang-undang khusus, juga akan dilebur menjadi satu dalam BRIN? Bagaimana pula dengan Badan Litbang di kementerian teknis, apakah juga akan ikut dilebur ke dalam BRIN?