Pemblokiran berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026 yang melibatkan sejumlah jemaah asal Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi disebut menuding sekitar 600 jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji 2026 menderita sembilan penyakit kronis yang semestinya membuat mereka tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan.
Sejumlah penyakit yang disebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis atau TBC.
Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik terkait persoalan tersebut.
Pemerintah juga meminta dukungan DPR untuk mengambil sikap tegas terhadap kebijakan pemblokiran dana DP haji Indonesia yang dilakukan otoritas Arab Saudi.
