"Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," ujar Dahnil dalam rapat.
Besaran dana yang diblokir mencapai sekitar 14 juta riyal atau setara Rp 66 miliar. Dana tersebut merupakan uang muka biaya haji 2027 dari Indonesia.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian Komisi VIII DPR karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus pengelolaan pembiayaan yang telah disiapkan untuk pelaksanaan haji tahun berikutnya.
Baca Juga: Daftar Haji 2027 Resmi Diumumkan, ASN Diberi Akses Khusus Komunikasi Intens dengan Calon Jemaah
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan langkah penyelesaian dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan, termasuk melibatkan pihak hukum dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
