Sikap DPR tersebut muncul setelah pemerintah menjelaskan bahwa pemblokiran dana dilakukan Arab Saudi sebagai konsekuensi dari dugaan persoalan asuransi pada penyelenggaraan haji 2026.
Pemerintah Indonesia kini perlu menindaklanjuti persoalan tersebut dengan otoritas Arab Saudi agar pemblokiran dana DP haji 2027 dapat memperoleh penyelesaian.
Kasus ini juga menambah perhatian terhadap penyelenggaraan haji Indonesia, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan jemaah, perlindungan asuransi, serta mekanisme pembiayaan ibadah haji. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
