Arteria mengungkapkan, saat dia masih menjabat di Komisi II DPR, dia meminta agar penerapan OTT bagi kepala daerah, polisi, hakim, dan jaksa harus dicermati.

Baca Juga: 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos

Ia menegaskan bukannya tidak boleh OTT, melainkan menurutnya penegakan hukum agar tidak gaduh dan mengganggu pembangunan.

"Dulu kami di Komisi II meminta betul bahwa upaya penegakan hukum khususnya melalui instrumen OTT kepada para kepala daerah, tidak hanya kepala-kepala daerah, terhadap polisi, hakim, dan jaksa itu harus betul-betul dicermati. Bukannya kita tidak boleh, apa mempersalahkan, meminta pertanggungjawaban mereka, tidak," katanya.

"Kita ingin segala sesuatunya penegakan hukum itu adalah instrumen pembangunan, instrumen percepatan pembangunan, artinya dengan adanya penegakan hukum harusnya pemerintahan lebih baik, pemerintahan tidak gaduh, pembangunan dapat berjalan," lanjutnya.