"Perlakuan di mata hukumnya sama, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya, itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ucap Arteria.
Menanggapi hal itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengkritik pernyataan Arteria tersebut yang menyebut polisi, jaksa, dan hakim tak seharusnya menjadi objek OTT dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 5,73 Miliar Dolar AS
"Sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya. Mau korupsi atau rampok uang negara bebas," kata Novel dalam akun twitter @nazaqistsha.
"Kok bisa ya anggota DPR berpikir begitu? Belajar di mana," lanjut Novel.
