MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Muna Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 616,2 miliar dari jumlah yang dianggarkan.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dari jumlah yang dianggarkan pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 616,2 miliar, sementara belanja daerah sebesar Rp 677,2 miliar.
"Pelaksanaan APBD tahun 2022 telah beberapa kali dilakukan pergeseran anggaran, dan tidak keluar dari regulasi," ungkap Bahri, Selasa (11/7/2023).
Dalam pergeseran anggara itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, pasal 68 dan 69, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah dapat mengeluarkan anggaran di APBD dengan syarat memenuhi kriteria darurat dan mendesak.
Baca Juga: Pj Bupati Imbau Masyarakat Muna Barat Bersinergi Rayakan HUT ke-9
