Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, tetapan Raperda akan mempermudah dan bagaimana memberikan ruang investasi di Kota Kendari.
"Jadi tetapan Raperda merupakan bagian kemudahan investasi dan bagaimana memberikan ruang investasi yang ada di Kota Kendari dengan mekanisme yang tertuang dalam peraturan daerah baru ini," ucapnya.
Keputusan Nomor 07/DPRD/PERDA/Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini disepakati Ketua DPRD, Subhan dan tujuh fraksi yang salah satunya fraksi partai Gerindra. (A)
Reporter: Muhamad Sabri
Editor: Kardin
