Selain itu, ia juga menjabarkan bahwa selanjutnya surat keputusan ini nantinya akan diajukan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah. Setelah itu baru ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Selanjutnya surat keputusan ini akan di ajukan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah untuk mendapatkan keputusan dari Kementrian dalam Negeri RI," ungkapnya Senin (2/11/2020).
Senada dengan itu, Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto mengungkapkan, mekanisme yang disampikan oleh Sekretaris Dewan lewat pembacaan sambutanya tadi itu sudah tepat.
"Mekanismenya surat itu di ajukan ke Gubernur melalui bupati dan nantinya akan di bawa ke Kemendagri untuk dibahas," pungkasnya. (B)
Reporter: Mutarfin
