MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna belum menetapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende menjadi Perda. Buntutnya, PDAM dianggap ilegal.
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki tidak mengetahui apa yang menjadi alasan hingga DPRD belum mengesahkan Raperda itu.
Padahal, pada 30 Desember 2021 lalu, dewan telah mengagendakan rapat peripurna lima buah Raperda usulan Pemkab yang terdiri dari Raperda cagar budaya, lembaga adat (LAT), rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan dan PDAM Tirta Sugi Laende.
Namun, rapat pengambilan keputusan gagal dikarenakan anggota dewan tidak kuorum.
"Kita belum tahu kelanjutannya karena rapat diskorsing," kata Nurhayat, Senin (3/1/2021).
