Perda itu, menurut pria yang kerap disapa Yayat itu sangat penting. Karena pembentukan Perda itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Rekomendasi BPKP sejak tahun 2019. Tanpa Perda, kita dianggap ilegal," ungkapnya.

Belum ditetapkannya Perda itu berkonsekuensi pula pada tidak adanya kucuran anggaran dari pemerintah pusat, sistem penggajian karyawan dan penetapan tarif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna,  Muhamad Natsir Ido mengatakan, tidak ada masalah dengan lima Raperda itu. Semua proses pembahasan di dewan telah dilewati, tinggal proses pengambilan keputusan saja.

Baca Juga: Tiga Kepala OPD Muna Diisi Pelaksana