"Karena waktu skorsing telah lewati 3 kali 24 jam, maka sesuai tata tertib (Tatib) tinggal dirapatkan Banmus untuk penjadwalan ulang paripurnanya," terangnya.
Namun, sebelum di Banmus ulang, dewan terlebih dahulu akan berkonsultasi di Biro Hukum Pemprov Sultra dengan tujuan agar tidak ada yang menyalahi aturan nantinya.
Baca Juga: Varian Omicron Masuk di Jatim, Gubernur Khofifah: Masyarakat Tidak Usah Panik
"Kita ambil jalan tengahnya dengan konsultasi. Prinsipnya, kita di dewan punya semangat yang sama untuk menetapkan Raperda itu menjadi Perda, karena bagian dari fungsi legislasi," terang Ketua DPD II Golkar Muna itu. (B)
Reporter: Sunaryo
