KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), bahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Gubernur Sultra Ali Mazi menjabarkan alasan perubahan RPJMD itu dalam rapat yang digelar di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa (18/5/2021).

Dalam regulasi menyebutkan bahwa salah satu alasan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, ganguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan.

Termasuk karena terjadinya wabah global pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.

Baca Juga: Kendari Dapat Porsi Besar PPPK 2021, Semua untuk Guru