Proses penyusunan dokumen perubahan RPJMD diklaim Ali Mazi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Dengan tahapan penyusunan RPJMD sebelum perubahan atau berlaku mutatis mutandis untuk melakukan perubahan pada hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak. Diawali dengan penetapan tim penyusun, pelaksanaan Focus Group Discussion dan konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan.

"Tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk melakukan revisi terhadap tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan Sultra," ujar Ali Mazi.

Hasil pertemuan tersebut menjadi bahan penyempurna rancangan awal untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan penyusunan.

"Kami berharap perubahan RPJMD ini dapat ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum penetapan RKPD tahun 2022 paling lambat pada akhir Juni nanti," katanya.