"Makanya disamping kami sebagai DPRD, kami minta kepada masyarakat memberikan masukan kepada DPRD apa-apa yang dirasakan tentang pelayanan rumah sakit. Supaya rumah sakit kita RSUD Kendari terus kita perbaiki apa yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan hak asasinya sebagai individu di rumah sakit itu terpenuhi," ungkap Rajab.

Kemudian kata Rajab, setiap dokter ASN mempunyai protap agar tidak seenaknya melakukan tindakan di Rumah Sakit. Ia sudah memegang protap pelayanan kesehatan di rumah sakit Abunawas.

"Ini menjadi keluhan masyarakat selama ini selalu menunggu dokter 4 - 5 jam, jangan seperti itu. Mereka dibawa ke sana berarti mereka siap kerja dengan dasar mereka itu diikat dengan aturan yang ada dalam rumah sakit, apalagi ASN," tandas Rajab.

Rajab mengatakan, ketika dokter yang dilantik menjadi ASN berarti harus tunduk dan patuh terhadap aturan ASN, apalagi jelas dengan pakta integritasnya.

"Kalau hari ini kita butuh dokter berjam-jam sampai tidak ada yang datang itu kan gila namanya. Mereka tidak patuh dan itu kita minta sanksi. Kalau mereka tidak mau jadi PNS di rumah sakit RSUD Kendari keluar saja, tidak usah di sana," beber Rajab.