Kemudian Rajab meminta agar dewan pengawas (Dewas) dievaluasi, terutama Pj Wali Kota Kendari bertindak tentang penentuan Dewas. Karena Dewas saat ini bukan orang dalam rumah sakit.

"Betul itu rujukannya Permendagri, tapi kan ada aturan Perwali yang menjadi turunan apakah kita harus dibuat Perda atau Perwali. Supaya Dewas itu orang-orang benar-benar yang independen dalam melihat seperti apa kinerja rumah sakit," ucap Rajab.

Selain dari pelayanan yang tidak sesuai prosedur, kata Rajab, banyaknya honorer yang ada di RSUD Kota Kendari, sekitar 170 orang lebih honorer yang tidak efisien pelayanannya bahkan jalur perekrutan Honorer di RSUD Kendari tidak jelas.

Baca Juga: Rumah Potong Hewan Kurban di Kendari Terima Kiriman Sapi Berpenyakit

Sementara itu, Plh Direktur RSUD Kota Kendari, Syarif. B mengakui pelanggaran yang dilaksanakan sehingga terdapat pasien yang meninggal akibat kelalaian, terutama menugaskan anak magang untuk menangani pasien.