BOMBANA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Bombana menggelar telah rapat paripurna terkait penetapan APBD 2024, Rabu (29/11/2023).

Dalam rapat ini dibahas persetujuan  penetapan Rancangan Perda Bombana tentang APBD Tahun 2024 menjadi Perda. Kedua persetujuan dan penetapan dua Raperda menjadi Perda Tahun 2023 tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Tahun 2023.

Sesuai hasil pembahasan di tingkat Komisi maupun saat sinkronisasi Badan Anggaran DPRD Bombana bersama TAPD, maka menyetujui Raperda APBD 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan undangan yang berlaku.

Baca Juga: Masyarakat Jemput Pj Bupati Bombana Baru Edy Suhermanto

"Laporan Badan Anggaran DPRD Bombana ini, adalah merupakan rangkaian proses dari pengajuan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024," jelas Sekwan Bombana, Kalvarios.