BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Desakan pembubaran Pantia Khusus (Pansus) dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, terus dilakukan.
Ratusan massa yang menamakan dirinya Gerakan Cinta Busel (GCB) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Sekretariat DPRD Busel, Senin (29/6/2020). Mereka menilai, Pansus yang dibentuk beberapa waktu lalu cacat hukum.
Salah satu peserta aksi, Sakiyuddin, mengatakan, pansus dianggap inprosedural lantaran terdapat beberapa tahapan yang tidak dilalui. Misalnya tak ada undangan dan tak disertakan lagu Indonesia raya saat paripurna.
"Kemudian soal proses hukum. Kasus itu sudah di-SP3 oleh Polres Mimika dan Polda Sultra. Jadi semua kasus itu sudah selesai," teriak Sakiyuddin dalam orasinya.
Setelah berorasi secara berganti, massa kemudian masuk menemui anggota DPRD yang sudah menanti. Massa diterima Ketua DPRD Busel, La Ode Armada. Setelah melakukan telaah dan fakta-fakta mengenai proses terbentuknya pansus 23 Juni lalu, rapat dengar pendapat (RDP) tersebut melahirkan kesimpulan pencabutan SK Nomor 03/DPRD/2020 tentang pembentukan Pansus dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, H. La Ode Arusani.
