"Rapat digelar tanpa pemberitahuan Ketua DPRD Busel, sehingga cacat hukum karena tidak sesuai prosedur, jadi dibatalkan," ungkap Sekretaris DPRD Busel, La Ode Nurnani, saat membacakan kesimpulan rapat.

Kedua, lanjutnya, pengambilan keputusan baik pada rapat Bamus dan paripurna tersebut sama sekali tidak pernah dikoordinasikan kepada Ketua DPRD Busel. Kemudian pada saat pengambilan keputusan, baik rapat Bamus dan rapat paripurna, sebagian anggota DPRD tidak dilibatkan atau disampaikan melalui undangan antara lain, Dodi Hasri (PDIP) dan La Ode Taufik Mansur (Gerindra).

"Sementara kedua anggota DPRD itu memiliki hak untuk mengambil sikap dalam pembentukan pansus," tambahnya.

Baca juga: Belum Seminggu Terbentuk, Pansus Dugaan Ijazah Palsu Sudah Kantongi Tiga Bukti

Ia melanjutkan, rapat paripurna terkait usul hak angket, pengusul tidak mengusulkan dokumen terkait dugaan ijazah palsu yang dimaksud, untuk dijadikan dasar pandangan masing-masing fraksi sebagai mana yang dimaksud pada pasal 73 ayat (2) dan 74 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) DPRD provinsi dan kabupaten/kota.