"Sehingga pansus tersebut dianggap cacat hukum dan dibatalkan," tambahnya.

Dalam kesimpulan tersebut, enam orang anggota, termasuk Ketua DPRD, membubuhkan tanda tangannya. Selain anggota, sekretaris dewan, La Ode Nurnani, juga ikut bertandatangan dalam hasil rapat tersebut.

Keenam anggota tersebut masing-masing, Ketua DPRD Busel, La Ode Armada, anggota DPRD partai PDIP, Dodi Hasri, anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), La Muhadi, anggota DPRD Partai PDIP,  Wa Ode Rohania, anggota DPRD Partai PDIP, H. Harnu dan anggota DPRD Partai Gerindra, La Ode Taufik Mansur.

Menanggapi hasil rapat tersebut, pendukung Pansus dari Pemuda dan Masyarakat Kepton Barakati, Irwan Marsaoli, mengatakan, pembatalan Pansus yang terbentuk melalui putusan rapat paripurna, harusnya juga dilakukan melalui mekanisme paripurna yang dihadiri 3/4 dari jumlah anggota.

"Apa yang diputuskan pada rapat tersebut menurut saya cacat hukum karena mengenyampingkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota," tegasnya.