Selain itu, lanjutnya, sangat tidak rasional sebuah rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dapat menggugurkan putusan paripurna.
"Disini letak kekeliruan DPRD yang tidak mengerti mekanisme dalam pengambilan sebuah keputusan. Sebab harusnya, putusan paripurna dibatalkan dengan paripurna juga, bukan RDP," tutupnya.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali
