Perda terkait pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi.

Serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Kita melihat bahwa tanpa adanya bantuan-bantuan hukum mereka ya terima saja. Padahal jika ada bantuan hukum apa yang belum terungkap bisa muncul di permukaan sehingga bisa terselesaikan persoalan-persoalan ini," ungkap politisi Golkar itu.

 

Komisi 1 DPRD saat foto bersama Bupati Buton Tengah Samahuddin, setelah sidang Paripurna. Foto: Ist.