BATAUGA, TELISIK.ID - Kebijakan Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani yang rajin melakukan rotasi dan pelantikan aparaturnya membuat Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi, geram dan angkat bicara. Ketua DPD Hanura Busel ini menilai, proses pelantikan tersebut melanggar aturan.
Baca Juga: Pelamar CASN Wakatobi Mulai Ambil Kartu Ujian
Kata dia, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 pasal 2 ayat (3) tentang tata cara melaksanakan mutasi dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), proses mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Sementara pada faktanya, Bupati Busel, Arusani melakukan pelantikan dua kali dalam sebulan.
"Pelantikan bulan Desember 2019 lalu, status Arusani itu masih pelaksana tugas (Plt) Bupati. Nah, dia (Bupati Busel, Arusani, red) harus mengantongi izin dari Mendagri. Sekarang apakah ada izin itu," tanya Alumni Universitas Negeri Patimura, Ambon itu.
Lebih jauh dikatakan, pada pelantikan pertama tepatnya Desember 2019 itu, memungkinkan mengantongi izin. Namun pada pelantikan ke-dua yakni 27 Desember 2019 diduga kuat tidak mengantongi izin resmi baik dari Mendagri maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, dalam ketentuan PP nomor 49 tahun 2008, seorang pelaksana tugas (Plt) dilarang melakukan mutasi jabatan tanpa mengantongi izin dari menteri dalam negeri (Mendagri).
