"Nah, pelantikan yang hanya selang seminggu ini yang harus dipertanyakan. Karena tidak mungkin semua izin dari kementerian ini bisa keluar hanya selang dalam seminggu, apalagi izin Mendagri," nilainya.
Ia mengakui, bila pemutasian jabatan adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun semua itu berdasarkan aturan dan regulasi yang harus dipatuhi. Tidak boleh dilakukan semau-mau kepala daerah.
"Okelah untuk pelantikan eselon tiga, tapi kusus eselon dua itu ada aturannya dalam memutasi. Minimal dua tahun menduduki jabatan itu baru bisa di mutasi lagi," geram Aliadi.
Pria berdarah Batuatas ini mengaku, akan menjalankan fungsi pengawasannya seperti yang tertuang pada peraturan DPRD nomor 1 tahum 2019 dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasalnya, kebijakan pemutasian ini berdampak luas kepada masyarakat dan pemerintahan.
Dengan begitu, sangat dimungkinkan DPRD Busel akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menuju pada hak interpelasi, kemudian mengajukan hak angket sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman dan tatatertib DPRD serta peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.
