"Perlu adanya kepastian dan kedudukan hukum sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah, termasuk tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah, meliputi bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelas Ketua Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia, Surfin.

Ia menambahkan beberapa catatan, di antaranya mengenal capaian hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah, mendorong Pemerintah Kabupaten Buton untuk berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di tahun-tahun selanjutnya, sesuai Undang-Undang yang berlaku. sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

1. Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia dan PKS menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton, untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka pembaharuan data terkait objek dan subjek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif, termasuk melakukan pendataan wajib pajak yang belum terdaftar hal ini harus dilakukan secara periodik dan berkelanjutan.

2. Terkait pajak restauran/rumah makan, pemerintah kabupaten untuk melakukan pengawasan lebih ketat, tertib, konsisten dengan ditunjang oleh sarana dan prasarana elektonik transaksi atau digitalisasi pembayaran non tunas, sehingga dalam penentuan pajak makanan dan minuman menjadi basis data.

3. Berharap bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, yang mana penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi untuk mendukung efisiensi layanan penyetoran pajak.