5. Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia dan PKS meminta, pengawasan perda menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buton dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas, sebagai efek jera untuk tidak diulangi lagi.

Lanjut, Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya menilai, kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah. Pajak dan retribusi daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.

"Harapanya Raperda ini menjadi salah satu titik untuk kita mencapai tujuan bersama, meningkatkan perekonomian daerah, karena pajak merupakan pendapatan daerah yang penting maka perlunya ada kepastian hukum," tutur, Ketua Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya, Mara Rusli Sihaji.

Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya berharap, hadirnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kabupaten Buton, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Ode Mustari berharap Raperda yang disetujui, dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukaanya, sehingga mampu menjawab persoalan yang ada di daerah.