Baca Juga: Gerbang Permandian Matarombia Buton Utara Roboh, Diduga Dirusak Orang Mabuk

Pajak dan retribusi daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, utamanya terkait pendapatan asli daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pajak dan retribusi daerah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dalam pelaksanaannya memberikan kepastian hukum.

"Harapanya dengan Raperda yang baru kita sepakati bersama ini akan menjawab permasalahaan daerah terutama masalah keuangan daerah," ucapnya.

Pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Buton secara umum sudah baik. Akan tetapi masih terdapat beberapa permasalahan antara lain, keterbatasan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, serta lemahnya koordinasi dan sinergitas antar instansi.

Dalam rapat paripurna itu turut hadir Pj Bupati Butol, La Ode Mustari, Sekretaris Daerah Asnawi Jamaludin, para pemimpin OPD lingkup Kabupaten Buton, Kapolres Buton yang diwakili oleh Kasat Samapta Polres Buton, AKP Suwoto, Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ari Gunawan, 12 anggota DPRD Kabupaten Buton, para staf DPRD Kabupaten Buton. (A)