“DPRD harusnya segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Jangan menunggu terbentuknya AKD, karena jika proses ini berlarut hingga 2025, masalahnya akan semakin kompleks,” ujarnya.

Baca Juga: Simpang Lima Kota Baubau Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 1,1 Miliar

Kardono juga berharap bahwa dalam RDP yang akan datang, bukan hanya kepala desa yang diundang, tetapi juga instansi terkait.

“Saya harap kepada anggota DPRD yang terhormat, agar dalam RDP nanti, instansi teknis yang berkaitan dengan masalah DTKS ini juga dihadirkan, supaya kita bisa bersama-sama menemukan solusinya,” pintanya. (C)

Penulis: Putri Wulandari