"Yang kami sudah panggil yang pertama itu PPK, konsultan perencanaan, konsultan pengawas, KPA, intinya siapapun yang berkompeten dalam pekerjaan ini akan kami panggil. Tapi memang tidak begitu dipanggil kita BAP langsung selesai. Setelah kita periksa, kita periksa lagi kalau masih ada yang kurang masih ada proses-proses pemanggilan berikutnya. Tidak langsung selesai begitu saja," terangya.
Baca juga: Pemprov Sultra Terapkan Kebijakan New Normal di Lingkup ASN
Namun sesuai target, kata Supryadi, jika proses penyelidikan tersebut tidak diperpanjang maka proses tersebut hanya akan memakan waktu selama sebulan.
"Jika diperpanjang maka paling cepat memakan waktu dua bulan," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi, dan saat ini pihaknya akan merumuskan langkah apa yang akan diambil DPRD.
