Tariala menegaskan bahwa pengumpulan dan pengalokasian CSR harus difokuskan pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban perusahaan.

“CSR itu seharusnya bukan hanya kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, tetapi harus menjadi bagian dari upaya pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus lebih berperan dalam mengatur dan mengawasi penggunaan dana CSR ini,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Iwan Catur Karyawan Sutra, mengungkapkan bahwa meskipun saat ini CSR belum diatur secara optimal oleh pemerintah daerah, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan regulasi yang lebih baik.

Iwan mengakui Sultra kaya akan sumber daya alam, namun dia menilai masih banyak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan yang hidup dalam kemiskinan.

“Sulawesi Tenggara adalah provinsi yang kaya raya, tetapi masih banyak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan yang hidup dalam garis kemiskinan. Kami berharap regulasi yang lebih jelas terkait CSR bisa membawa dampak positif bagi ekonomi masyarakat,” beber Iwan.