KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD Kendari dan Pemkot Kendari dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kendari, Selasa (15/10/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyatakan bahwa dokumen KUA-PPAS tersebut disusun berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kendari tahun 2025, dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.

Baca Juga: Distanak Sultra Gencarkan Pelatihan Pupuk Organik

"Dokumen ini juga mempertimbangkan kondisi Kota Kendari saat ini, termasuk dalam upaya pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, serta kemudahan investasi," ujarnya.