Suasana pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023 di gedung paripurna DPRD Sultra. Foto: Ist.

 

RPJMD 2018-2023 ini mengalami perubahan pada nomenklatur dan penurunan program dari yang sebelumnya dan setelah pandemi, dari sektor-sektor ada pula yang mengalami peningkatan dan penurunan.

Ali Mazi menambahkan, perubahan itu RPJMD itu berdasarkan regulasi yang menyebutkan bahwa salah satu alasan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, dan lainnya.

 

Pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023 oleh DPRD Sultra bersama OPD terkait. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik