Dalam regulasi menyebutkan bahwa salah satu alasan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan.
Termasuk karena terjadinya wabah global pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
Proses penyusunan dokumen perubahan RPJMD diklaim Ali Mazi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Dengan tahapan penyusunan RPJMD sebelum perubahan atau berlaku mutatis mutandis untuk melakukan perubahan pada hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak. Diawali dengan penetapan tim penyusun, pelaksanaan Focus Group Discussion dan konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan.
"Tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk melakukan revisi terhadap tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan Sultra," ujar Ali Mazi.
