Untuk diketahui, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik sampai dnegan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

RPJMD memuat visi dan misi pembangunan daerah yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, startegi dan arah kebijakan pembangunan, serta program prioritas dan program perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD Sultra 2018-2023 yang telah memasuki tahun ketiga ini dijabarkan kedalam 4 misi pembangunan. Pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan taqwa.

Kedua, memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi. Ketiga, mendorong birokrasi pemerintah provinsi yang moderen, tata kelola, pemerintah desa yang baik serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintah.

Sedangkan keempat, meningkatkan konektivitas, kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek sosial ekonomi. (B-Adv).