KENDARI, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Endang, SA mendesak pihak BPJS agar segera melaksanakan putusan Mahkama Agung yang dalam amar putusannya membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Menurut Endang, terkait dengan belum diturunkannya tarif iuran BPJS Kesehatan di Kendari, menjadi hal yang aneh bagi banyak orang.
"BPJS Harus segera melaksanakan putusan MA, tidak ada alasan BPJS untuk tidak mentaati putusan tersebut," tegas Endang kepada Telisik.id Kamis (12/3/2020).
Saat Telisik mengkonfirmasi kepada pihak BPJS terkait hal tersebut belum lama ini, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kendari, Novriawan mengakui bahwa pihaknya belum menurunkan iuran tarif BPJS di Kendari dan beberapa kabupaten lainnya di Sultra.
Novriawan beralasan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut.
