"Kami belum menerima salinan putusan dari MA, tapi pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mentaati setiap keputusan resmi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang," katanya.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Endang menambahkan, setelah membaca amar putusan MA bahwa kenaikan iuran BPJS yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 oleh Presiden Jokowi melalui Perpres 75 Tahun 2019 telah dibatalkan oleh MA.

Dimana sebelumnya daftar iurannya yaitu Rp42 ribu untuk peserta kelas III, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp160 ribu untuk kelas I.

Sehingga, iuran yang berlaku untuk saat ini kembali merujuk pada aturan lama yakni Perpres 82 Tahun 2018.