Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp80 ribu untuk kelas satu.

Menaggapi persoalan ini, Muh. Endang mendesak agar BPJS Kendari mengikuti regulasi tarif iuran yang telah ditetapkan berdasarkan putusan MA.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tenggara agar utidak membayar tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pepres 75 tahun 2019.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti regulasi yang lama pada Pepres 82 tahun 2018, jangan bayar iuran BPJS dengan iuran Pepres yang 2019 karena putusan MA sudah jelas membatalkan," terang Endang.