Yayang juga menegaskan bahwa tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah di samping Megros tanpa kesepakatan dari ahli waris yang sah. “Saya memiliki bukti berupa citra satelit dari tahun 2016 yang menunjukkan bahwa ada lorong Kharisma di sana,” ungkapnya.

DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk menyelesaikan masalah akses jalan bagi masyarakat, serta penegasan hak atas lahan yang seharusnya menjadi milik publik. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Mustaqim