Dan dengan revisi UU ASN. Kata Subhan dapat memberikan solusi kepada Honorer K2 untuk menjadi PNS, Karena yang menjadi pertimbangan pengabdian dan lama waktu yang digunakan untuk mengabdi kepada negara.
Namun, dengan pengabdian honorer K2 yang sudah lakukan seyogyanya mereka (honorer) mendapatkan honor yang lebih untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Kata Subhan, jika memang memungkinkan tenaga K2 bisa mendapat honor dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dan dari Pemkot untuk menunjang kesejahteraan mereka.
"Makanya kita akan tindaklanjuti dengan pertemuan dengan mitra Komisi DPRD dan akan ditindaklanjuti dengan konsultasi ke kementrian dan DPRI tentang kemungkinan itu bisa dilakukan, sambil menunggu revisi UU mereka juga bisa mendapatkan honorer sesuai UMR Kota Kendari," tegas Subhan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III Rajab Jinik mengusulkan, kedepannya DPRD dapat bersama OPD terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencarikan solusi bagaimana kesejahteraan honorer K2 dapat lebih ditingkatkan.
