KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kota Kendari terpaksa menanggung denda yang dianggap fiktif, yang dikenakan oleh PT Nasrun Djam Gasindo (NDG).
Denda ini berawal dari hasil audit yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan logbook dan distribusi gas di dua pangkalan gas.
Berdasarkan temuan audit pihak Migas, ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan kedua pangkalan dan PT NDG.
Namun, alih-alih bertanggung jawab, PT NDG membebankan seluruh denda kepada pangkalan-pangkalan gas mitra mereka.
Baca Juga: Pasar Sentral Wua-Wua Kendari Sepi, Pedagang Terancam Gulung Tikar
