Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyayangkan langkah PT NDG yang tidak mencari solusi bersama, melainkan mengalihkan beban denda kepada para pemilik pangkalan gas.
“PT Nasrun seharusnya ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian denda ini. Jika ada kesalahan dalam distribusi gas, mereka yang harus menanggung, bukan malah melemparkan beban ini ke pangkalan-pangkalan,” tegas Jabar, Jumat (24/1/2025).
Denda yang dikenakan bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 12 juta, dengan beberapa pemilik pangkalan gas yang sudah mulai mencicil pembayaran. Alasan denda adalah keterlambatan administrasi oleh pemilik pangkalan.
Meski kesalahan administrasi terjadi di tingkat pangkalan, DPRD menegaskan bahwa PT NDG, sebagai perusahaan yang memiliki kewenangan atas distribusi dan pengawasan, seharusnya turut bertanggung jawab.
“Seharusnya ada komunikasi yang jelas antara PT Nasrun dan pangkalan. Jika ada masalah administrasi atau kesalahan lainnya, PT Nasrun yang harus mengambil langkah untuk memperbaiki dan menyelesaikan masalah ini. Tapi kenyataannya, mereka malah mengalihkan denda tersebut kepada pangkalan,” protes Jabar.
