“Jika sanksi dijatuhkan kepada kami, saya ingin tahu sanksi apa yang dimaksud, karena ini adalah kesalahan administrasi dari pihak pangkalan. Pangkalan harus secara profesional mengambil tanggung jawab itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Pom berharap masalah ini dapat dibawa ke DPRD untuk direkomendasikan pembatalan denda, dengan memberikan kesempatan bagi pihak pangkalan untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang ada.
Terkait dengan distribusi gas, Pom menegaskan bahwa PT NDG tidak bisa menargetkan jumlah gas yang disalurkan kepada pangkalan.
“Jika kami sudah menyalurkan gas, maka itu adalah tanggung jawab mereka. Kalau mereka tidak membuat laporannya, ya itu menjadi risiko mereka,” kata Pom. (A)
Penulis: Erni Yanti
