KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Melalui Komisi III mengingatkan dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Satpol PP untuk membentuk Satgas penanganan sanksi sampah.
Desakan ini timbul akibat kurangnya perhatian masyarakat mengenai membuang sampah pada tempatnya, di tambah lagi selama ini Pemkot Kendari sudah menyediakan fasilitas tempat sampah untuk masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat masih kurang pemahaman mengenai membuang sampah pada tempatnya, seperti jalur depan Universitas Halu Oleo (UHO). Menurutnya fasilitas kebersihan di Kelurahan Lalolara itu sudah disalurkan, tapi masih banyak saja sampah yang menumpuk di depan UHO.
"Jika ada masyarakat yang melihat orang tidak bertanggung jawab seperti itu agar langsung melaporkan ke Satpol PP," kata Rajab (20/2/2022).
Baca Juga: Road Race Madil Cup Sultra Kembali Terlaksana Setelah Vakum 2 Tahun
